KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti. "Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7). Tjahjo mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi saat masa jabatan sebelum dirinya. Namun Tjahjo mengaku tetap berpegang pada hukum yang berlaku.
Mendagri: Meski tersandung hukum, kepala daerah terpilih tetap bisa dilantik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti. "Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7). Tjahjo mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi saat masa jabatan sebelum dirinya. Namun Tjahjo mengaku tetap berpegang pada hukum yang berlaku.