KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji skema insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, seiring terbitnya Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kajian tersebut mencakup kemungkinan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurut Lusiana, pengaturan ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan (fairness), khususnya terkait kontribusi kendaraan terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi di Jakarta.
Mendagri Minta Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, DKI dan Tunggu Arahan Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji skema insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, seiring terbitnya Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kajian tersebut mencakup kemungkinan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurut Lusiana, pengaturan ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan (fairness), khususnya terkait kontribusi kendaraan terhadap penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi di Jakarta.