Mendagri minta pejabat Kejaksaan Surbaya dicopot



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mencium ada muatan politis dalam penetapan tersangka Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, kasus yang disangkakan merupakan perkara perdata dan tidak layak, menyeret Risma ke ranah pidana.

Tjahjo melihat ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses pemilihan kepala daerah serentak. Sebelumnya, ketua umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut ada pihak ketiga yang berusaha menggagalkan Pilkada Surabaya. Risma adalah petahana yang maju kembali dalam pilkada Surabaya, diusung beberapa partai termasuk PDI-P. 

Terkait hal tersebut, Tjahjo sependapat. Ia meminta jangan ada aparatur pemerintahan yang terkait dengan langkah-langkah politis tersebut. Nah, dalam kaitannya dengan kasus Risma, Tjahjo meminta pejabat di Kejaksaan Tinggi Surabaya dicopot.


Muatan politis tersebut muncul karena penyelidikan telah dimulai sejak September. Namun, mendekati pilkada, pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya menjelaskan, Risma berstatus tersangka.

Dia menilai, pihak kejaksaan dinilai lalai dalam menyebarkan informasi penetapan tersangka Risma. "Yang membocorkan itu harus diganti," kata Tjahjo, Sabtu (24/10) di Jakarta.

Lebih lanjut, Tjahjo berjanji pihaknya beserta jajaran keamanan dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk lebih waspada pada potensi konflik.

Dari catatan Kompas.com, Pihak kejaksaan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tertanggal 30 September 2015 lalu. Di dalam SPDP, nama Risma tertulis sebagai tersangka.

Lantaran diduga kuat tidak menemukan unsur pidana dari gelar perkara September 2014, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia