KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan sejumlah masukan dalam implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu. Tito mengingatkan agar regulasi baru tersebut tidak tumpang tindih dengan kewenangan kementerian atau lembaga yang sudah diatur oleh undang-undang lain. Menurutnya, konsep integrasi data nasional hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya penguasaan penuh atas seluruh data yang ada.
Baca Juga: Baleg: UU SDI Tak Lakukan Kooptasi hingga Aturan Pengenaan Sanksi "Beberapa hal yang kiranya menjadi masukkan di Baleg pembuat undang-undang. Yang pertama, satu data tidak berarti bahwa semua dikooptasi. Dikooptasi semua di dalam (UU) apapun namanya," ujarnya dalam Sosialisasi UU SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Tito mengungkapkan, penguasaan kewenangan secara sepihak dinilai berpotensi memicu benturan regulasi serta harmonisasi hukum antar lembaga pemerintah. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru akan menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah. "Karena kalau dikooptasi, itu akan membuat kewenangannya berbenturan dengan kewenangan yang perlu harmonisasi undang-undang. Karena sebagian undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga atau kementerian untuk menangani itu," kata Tito. Selain itu, Tito juga menyoroti faktor keamanan nasional, di mana Ia menilai tidak semua jenis data strategis dapat dibuka dan dibagikan secara bebas dalam satu platform terintegrasi. Tito mengingatkan bahwa kompetisi antarnegara di tingkat global menuntut kehati-hatian ekstra dalam mengelola informasi strategis milik negara. "Kemudian yang berikutnya lagi adalah data yang di-sharing, sebaiknya juga diatur adalah data-data yang tidak bersifat sensitif terhadap keamanan negara. Karena apapun juga, kita berada pada situasi dunia yang anarkis," tegasnya.
Baca Juga: BPS Catat Aktivitas Manufaktur Masih Ekspansif, IKBN Naik Jadi 52,75 Di samping itu, penguatan keandalan infrastruktur proteksi digital dalam penerapan sistem aplikasi satu data nasional perlu ditekankan. Menurutnya, mitigasi risiko kejahatan siber mutlak dilakukan untuk mencegah terjadinya kelumpuhan sistem tata kelola data publik. "Terakhir adalah pengamanan
cyber security. Sekali kita bermain di IT, di aplikasi misalnya, di satu sisi akan mempermudah untuk kecepatan, tapi di sisi lain juga membuat sistem itu akan menjadi lumpuh ketika kemudian di-
hack atau dibuat
down dan lain-lain, itu kelumpuhannya akan parah dibanding dengan cara-cara manual. Sehingga perlu penguatan dari sisi sistem
cybernya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News