Mendagri pastikan tak akan tindak lanjuti vonis Bawaslu atas Ganjar dkk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memvonis bersalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah lain. 

Vonis bersalah itu karena Ganjar dan 31 Kepala Daerah lain di Jateng mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2). 


Tjahjo pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait vonis Ganjar dkk sudah diterima. 

Sebab, ia menyebut bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apapun. "Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo. 

Tjahjo menyebut pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut. 

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," ucap Tjahjo. 

Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa ia tidak membela Ganjar sebagai rekan separtai. Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye. Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo. 

"Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika silahkan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua," tambah dia. 

Bawaslu Jateng sebelumnya menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri. Surat rekomendasi terkait pelanggaran etika tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2) siang. 

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda. 

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Pastikan Tak Akan Tindak Lanjuti Vonis Bawaslu Atas Ganjar dkk"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi