JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengumuman resmi pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. Hasil rapat tersebut nantinya dibawa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disampaikan kepada Presiden RI. Setelah itu, akan ada keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok. "Makanya dengan ditahan, dia sudah menerima. Maka dari itu DPRD buat sidang paripurna, dasar keputusan paripurna ke Mendagri, Mendagri sampaikan ke Pak Presiden untuk mengajukan Keppres pemberhentian, sehingga dengan itu dikeluarkan Keppres baru untuk gubernur definitif sampai bulan Oktober," tutur Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Mendagri: Pemberhentian Ahok tunggu paripurna DPRD
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengumuman resmi pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. Hasil rapat tersebut nantinya dibawa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disampaikan kepada Presiden RI. Setelah itu, akan ada keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok. "Makanya dengan ditahan, dia sudah menerima. Maka dari itu DPRD buat sidang paripurna, dasar keputusan paripurna ke Mendagri, Mendagri sampaikan ke Pak Presiden untuk mengajukan Keppres pemberhentian, sehingga dengan itu dikeluarkan Keppres baru untuk gubernur definitif sampai bulan Oktober," tutur Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5).