JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai proses pengunduran diri yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sesuai dengan prosedur. Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya, dalam pasal 79 disebutkan, pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang disebutkan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Mendagri: Pengunduran diri Ahok sesuai prosedur
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai proses pengunduran diri yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sesuai dengan prosedur. Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya, dalam pasal 79 disebutkan, pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang disebutkan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.