JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya saat ini telah menerima rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Menurut dia, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi R-Pergub sebelum akhirnya disahkan. Pergub tersebut memuat aturan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menggunakan pagu tahun 2014. "Sekarang sudah diserahkan ke Kemendagri, kami diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengesahkan pergub tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (25/3).
Mendagri percepat evaluasi Pergub DKI untuk APBD
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya saat ini telah menerima rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Menurut dia, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi R-Pergub sebelum akhirnya disahkan. Pergub tersebut memuat aturan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menggunakan pagu tahun 2014. "Sekarang sudah diserahkan ke Kemendagri, kami diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengesahkan pergub tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (25/3).