JAKARTA. Mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Rhamadan, Menteri dalam negeri Tjahjo Kumulo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Surat edaran tersebut berisi perintah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengendalikan harga pangan, sehingga laju inflasi bisa dijaga. dalam aturan tersebut terdapat 10 poin yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah. Diantaranya pertama, pemda diminta menjaga ketersediaan pasokan dan mempercepat distribusi barang. Terutama untuk kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat.
Mendagri perintahkan pemda jaga harga pangan
JAKARTA. Mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Rhamadan, Menteri dalam negeri Tjahjo Kumulo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Surat edaran tersebut berisi perintah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengendalikan harga pangan, sehingga laju inflasi bisa dijaga. dalam aturan tersebut terdapat 10 poin yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah. Diantaranya pertama, pemda diminta menjaga ketersediaan pasokan dan mempercepat distribusi barang. Terutama untuk kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat.