KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah. "Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12) malam. Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait temuan tersebut. Menurut Tito, Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.
Baca Juga: PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020 "Kami tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kami bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito. Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Dia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.