JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto memutuskan pasangan Thaib Armain dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang pilkada Maluku Utara. Kedua nama ini pun akan segera diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibuat surat Keputusan Presiden dan segera dilakukan pelantikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Mendagri dalam konferensi pers di Kantor Depdagri, Senin (2/6). "saya memutuskan, memproses thaib armain dan abdul ghani kasuba. dan saya mengajak semua pihak berpikir jernih," katanyaMendagri menguraikan, putusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, khususnya pasal 106 UU No 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa hasil perhitungan suara secara hukum, MA mempunyai kewenangan untuk memutuskan sengketa dan sesuai fatwa MA telah dinyatakan bahwa hasil perhitungan suara ulang versi KPU Malut kubu Rahmi Husen yang memenangkan pasangan Thaib dan Kasuba sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. Atas dasar hal tersebut Mendagri memutuskan untuk memproses pengesahan dan Pengangkatan Thaib dan Kasubaselain itu, Mendagri juga telah mencermati berbagai masukan dari lembaga politik, lembaga adat, masyarakat, Komisi II DPR dan juga muspida di Maluku Utara. "pemerintah tidak ada keberpihakan pada bakal calon siapapun, insyaallah masalah ini dapat selesai dengan jernih." imbuh mardiyanto
Mendagri Putuskan Thaib dan Kasuba sebagai Pemenang Pilkada Malut
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto memutuskan pasangan Thaib Armain dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang pilkada Maluku Utara. Kedua nama ini pun akan segera diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibuat surat Keputusan Presiden dan segera dilakukan pelantikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Mendagri dalam konferensi pers di Kantor Depdagri, Senin (2/6). "saya memutuskan, memproses thaib armain dan abdul ghani kasuba. dan saya mengajak semua pihak berpikir jernih," katanyaMendagri menguraikan, putusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, khususnya pasal 106 UU No 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa hasil perhitungan suara secara hukum, MA mempunyai kewenangan untuk memutuskan sengketa dan sesuai fatwa MA telah dinyatakan bahwa hasil perhitungan suara ulang versi KPU Malut kubu Rahmi Husen yang memenangkan pasangan Thaib dan Kasuba sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. Atas dasar hal tersebut Mendagri memutuskan untuk memproses pengesahan dan Pengangkatan Thaib dan Kasubaselain itu, Mendagri juga telah mencermati berbagai masukan dari lembaga politik, lembaga adat, masyarakat, Komisi II DPR dan juga muspida di Maluku Utara. "pemerintah tidak ada keberpihakan pada bakal calon siapapun, insyaallah masalah ini dapat selesai dengan jernih." imbuh mardiyanto