Mendagri resmi pecat Bupati Kepulauan Aru



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya resmi menandatangani surat pemecatan Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku Utara periode 2010-2015. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Gamawan hari ini, Senin (10/6) dan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Maluku. Pemberhentian Theddy itu mulai efektif sejak ditandatangani surat pemecatannya.

"Saya sudah menandatangani surat pemberhentiannya (Thedy Tengko) hari ini. Kemarin kan sudah masuk surat dari bapak gubernur. Lalu tadi pagi saya tandatangani surat pemberhentian, dan sudah langsung dikirim," ujar Gamawan di Istana Negara, Senin (10/6).

Dengan keluarnya surat pemberhentian Theddy, maka otomatis tugas Bupati Kepulauan Aru untuk sementara diambil alih oleh wakil bupati. Namun, Gamawan bilang, Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga sudah ditetapkan sebagai  tersangka. Tapi Umar masih bisa menjalankan tugas-tugas bupati sampai statusnya menjadi terdakwa.


Bila Umar telah menjadi terdakwa, maka Mendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Umar. Selanjutnya, ketika keputusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan surat pemberhentian tetap. Gamawan menambahkan, ia belum menunjuk pejabat permanen hingga sampai menunggu kepastian hukum wakil bupati saat ini.

Teddy adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Setelah beberapa kali gagal, akhirnya pada Rabu (29/5) Kejaksaan berhasil mengeksekusi Theddy di bandara Lar Gwamar, Kepualaun Aru, Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan