JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya resmi menandatangani surat pemecatan Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku Utara periode 2010-2015. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Gamawan hari ini, Senin (10/6) dan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Maluku. Pemberhentian Theddy itu mulai efektif sejak ditandatangani surat pemecatannya. "Saya sudah menandatangani surat pemberhentiannya (Thedy Tengko) hari ini. Kemarin kan sudah masuk surat dari bapak gubernur. Lalu tadi pagi saya tandatangani surat pemberhentian, dan sudah langsung dikirim," ujar Gamawan di Istana Negara, Senin (10/6). Dengan keluarnya surat pemberhentian Theddy, maka otomatis tugas Bupati Kepulauan Aru untuk sementara diambil alih oleh wakil bupati. Namun, Gamawan bilang, Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga sudah ditetapkan sebagai  tersangka. Tapi Umar masih bisa menjalankan tugas-tugas bupati sampai statusnya menjadi terdakwa.
Mendagri resmi pecat Bupati Kepulauan Aru
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akhirnya resmi menandatangani surat pemecatan Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku Utara periode 2010-2015. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Gamawan hari ini, Senin (10/6) dan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Maluku. Pemberhentian Theddy itu mulai efektif sejak ditandatangani surat pemecatannya. "Saya sudah menandatangani surat pemberhentiannya (Thedy Tengko) hari ini. Kemarin kan sudah masuk surat dari bapak gubernur. Lalu tadi pagi saya tandatangani surat pemberhentian, dan sudah langsung dikirim," ujar Gamawan di Istana Negara, Senin (10/6). Dengan keluarnya surat pemberhentian Theddy, maka otomatis tugas Bupati Kepulauan Aru untuk sementara diambil alih oleh wakil bupati. Namun, Gamawan bilang, Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona juga sudah ditetapkan sebagai  tersangka. Tapi Umar masih bisa menjalankan tugas-tugas bupati sampai statusnya menjadi terdakwa.