JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mendapat desakan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari politisi, tokoh masyarakat, maupun akademisi untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai sering meresahkan masyarakat. Namun Gamawan mengatakan untuk membubarkan Ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Kendati demikian, jika landasan hukumnya kuat dan kesalahannya terbukti, Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. "Khusus untuk FPI mungkin bisa diterapkan pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum. Cuma sanksinya dalam Undang-Undang (UU) itu mulai pasal 60 sampai 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," tutur Gamawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (25/7).
Mendagri: Saya tidak takut membubarkan FPI
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mendapat desakan dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari politisi, tokoh masyarakat, maupun akademisi untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai sering meresahkan masyarakat. Namun Gamawan mengatakan untuk membubarkan Ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Kendati demikian, jika landasan hukumnya kuat dan kesalahannya terbukti, Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. "Khusus untuk FPI mungkin bisa diterapkan pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum. Cuma sanksinya dalam Undang-Undang (UU) itu mulai pasal 60 sampai 82 itu terlalu ribet dan sangat prosedural," tutur Gamawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (25/7).