JAKARTA. Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas). “Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri,Selasa (25/7). Menurut dia, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.
Mendagri sebut perlu aturan ormas di daerah
JAKARTA. Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) organisasi kemasyarakatan (ormas). “Karena ormas ini juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri,Selasa (25/7). Menurut dia, terbitnya perda juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.