KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu dilakukan dengan pengaturan tahapan Pilkada dengan ketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut. "Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).
Mendagri sepakat pengetatan pilkada cukup dengan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai jadwal 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu dilakukan dengan pengaturan tahapan Pilkada dengan ketat mengingat dilakukan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mengatur hal tersebut. "Apakah dilakukan dengan Perppu atau revisi PKPU kami sepakat melalui revisi PKPU," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).