Mendagri siap hadapi gugatan Aceng



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tak gentar dengan rencana gugatan yang akan diajukan Aceng HM Fikri. Gamawan mengaku menghadapi gugatan dari Bupati Garut tersebut.

"Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja, saya dengar itu perdata,” katanya, Jumat (25/1). Gamawan mengaku heran dengan Aceng yang akan melayangkan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri.

Padahal menurutnya, jabatan Mendagari tidak dapat digugat. "Saya kan sebagai pejabat negara dan melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana tetapi kalau Gamawan bisa," ujarnya.


Sebagai informasi, Aceng ancang-ancang melayangkan gugatan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri dengan tuntutan Rp5 triliun. Tak hanya itu, Aceng juga akan mengajukan uji materi tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aceng juga akan menggugat pasar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Keputusan DPRD Garut dan Keputusan Mahkamah Agung terkait dengan pelanggaran etika dan pemakzulan.

Sekadar mengingat, skandal Aceng mencuat buntut dari kasus kawin kilat Sang Bupati dengan gadis di bawah umur, Fani Oktora. Terlebih Aceng menceraikan sang istri hanya melalui pesan singkat.

Akibatnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperkuat keputusan DPRD Garut untuk melakukan pemakzulan terhadap Aceng selaku Bupati Garut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri