JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tak gentar dengan rencana gugatan yang akan diajukan Aceng HM Fikri. Gamawan mengaku menghadapi gugatan dari Bupati Garut tersebut. "Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja, saya dengar itu perdata,” katanya, Jumat (25/1). Gamawan mengaku heran dengan Aceng yang akan melayangkan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri. Padahal menurutnya, jabatan Mendagari tidak dapat digugat. "Saya kan sebagai pejabat negara dan melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana tetapi kalau Gamawan bisa," ujarnya.
Mendagri siap hadapi gugatan Aceng
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tak gentar dengan rencana gugatan yang akan diajukan Aceng HM Fikri. Gamawan mengaku menghadapi gugatan dari Bupati Garut tersebut. "Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja, saya dengar itu perdata,” katanya, Jumat (25/1). Gamawan mengaku heran dengan Aceng yang akan melayangkan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri. Padahal menurutnya, jabatan Mendagari tidak dapat digugat. "Saya kan sebagai pejabat negara dan melaksanakan perintah UU, menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana tetapi kalau Gamawan bisa," ujarnya.