JAKARTA. Pemerintah mengatur pejabat negara yang terjun dalam Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Rencananya, kebijakan itu dituangakan dalam Peraturan Pemerintah. Menteri dalam negeri, Mardiyanto mengatakan dirinya bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas membahas kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh para pejabat. Menurut Mardiyanto, dalam RPP itu menyebutkan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden harus mengundurkan diri. Sedangkan, kepala daerah seperti Gubernur atau wakil Gubernur dan Bupati/Walikota atau wakilnya yang ingin menjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus non aktif. Selain itu, dalam RPP itu juga mengatur masa cuti kampanye pejabat negara yaitu hanya satu hari setiap minggu selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Setelah disempurnakan harsi senin (19/1) kami minta tandatangan presiden," jelas Mardiyanto di kantor Presiden Jumat (16/1). Sehingga, lanjut Mardiyanto, paling lambat akhir januari sudah keluar PP tentang kampanye bagi pejabat, karena dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka merumuskan aturan pilpres dan wapres," kata Mardiyanto. Namun, menurut Mardiyanto dalam RPP itu tidak mengatur syarat bagi Presiden dan wakil Presiden yang akan mencalonkan diri kembali. Menurutnya, dalam jika pejabat Presiden dan wakil Presiden incumbent (yang berkuasa sekarang) mau mencalonkan diri lagi tentunya akan disipakan protokoler tersendiri. Sementara itu, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Erman Suparno yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan, dirinya tidak akan mengikuti kampanye dan sudah melapor ke DPP PKB. "Saya tidak akan caleg lagi, saya sudah lapor ke Pak Muhaimin saya akan konsentrasi ke penyelesaian program Pemerintah saja," kata Erman di kantor Presiden, Jumat (16/1). Selain itu, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan soal cuti masa kampanye akan disempurnkan lagi mekanismenya sebelum ditandatangani Presiden. Yang jelas, Presiden sendiri tidak melarang menterinya untuk berkampanye sebagai calon Presiden maupun wakil Presiden," kata Bachtiar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mendagri Siapkan Aturan Main Bagi Pejabat yang Nyapres
JAKARTA. Pemerintah mengatur pejabat negara yang terjun dalam Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Rencananya, kebijakan itu dituangakan dalam Peraturan Pemerintah. Menteri dalam negeri, Mardiyanto mengatakan dirinya bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas membahas kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh para pejabat. Menurut Mardiyanto, dalam RPP itu menyebutkan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden harus mengundurkan diri. Sedangkan, kepala daerah seperti Gubernur atau wakil Gubernur dan Bupati/Walikota atau wakilnya yang ingin menjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus non aktif. Selain itu, dalam RPP itu juga mengatur masa cuti kampanye pejabat negara yaitu hanya satu hari setiap minggu selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Setelah disempurnakan harsi senin (19/1) kami minta tandatangan presiden," jelas Mardiyanto di kantor Presiden Jumat (16/1). Sehingga, lanjut Mardiyanto, paling lambat akhir januari sudah keluar PP tentang kampanye bagi pejabat, karena dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka merumuskan aturan pilpres dan wapres," kata Mardiyanto. Namun, menurut Mardiyanto dalam RPP itu tidak mengatur syarat bagi Presiden dan wakil Presiden yang akan mencalonkan diri kembali. Menurutnya, dalam jika pejabat Presiden dan wakil Presiden incumbent (yang berkuasa sekarang) mau mencalonkan diri lagi tentunya akan disipakan protokoler tersendiri. Sementara itu, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Erman Suparno yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan, dirinya tidak akan mengikuti kampanye dan sudah melapor ke DPP PKB. "Saya tidak akan caleg lagi, saya sudah lapor ke Pak Muhaimin saya akan konsentrasi ke penyelesaian program Pemerintah saja," kata Erman di kantor Presiden, Jumat (16/1). Selain itu, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan soal cuti masa kampanye akan disempurnkan lagi mekanismenya sebelum ditandatangani Presiden. Yang jelas, Presiden sendiri tidak melarang menterinya untuk berkampanye sebagai calon Presiden maupun wakil Presiden," kata Bachtiar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News