KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyiapkan aturan pendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menangani lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut mengubah sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM mikro yang diterapkan sebelumnya. "Penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi yaitu Instruksi Mendagri," ujar Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7).
Mendagri siapkan aturan PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyiapkan aturan pendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menangani lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut mengubah sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM mikro yang diterapkan sebelumnya. "Penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi yaitu Instruksi Mendagri," ujar Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7).