KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan setingkat menteri demi mengatur penggunaan
sound horeg, termasuk batas desibel atau tingkat suara pengeras suara yang diperbolehkan. Tito mengatakan, aturan tersebut perlu dikaji karena penggunaan sound horeg dengan tingkat suara tertentu dapat mengganggu kesehatan. "Kalau
sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Satgas Pangan Pastikan Segera Proses 25 Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Ketentuan Menurut Tito, rapat lintas instansi diperlukan untuk menentukan batasan penggunaan pengeras suara, terutama tingkat desibel yang masih diperbolehkan. Dia berpandangan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang dapat mengganggu kesehatan harus dilarang. "Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain," kata dia. "Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," sambungnya Tito. Adapun pengaturan tersebut dapat dibuat melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya. "Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," jelas Tito.
Baca Juga: Pergantian Menkeu Buka Peluang Perubahan Kebijakan Restitusi Pajak Namun, Tito menekankan bahwa dirinya masih akan mempelajari aturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan tersebut. Sebab, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas desibel yang dapat mengganggu kesehatan. "Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," pungkas Tito. Diberitakan sebelumnya, aktivitas
sound horeg kembali menuai polemik di masyarakat. Dalam sejumlah kegiatan di Jawa Timur selama perayaan Agustus 2026, aktivitas tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa. Dalam sebulan, tercatat tiga warga meninggal dalam rangkaian festival
sound horeg. Baca Juga: Copot Purbaya, Prabowo Dinilai Ingin Perkuat Konsolidasi Kabinet Zainal Arifin alias SN (29) tewas saat tidur di atas truk yang bermuatan
sound horeg saat melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Artajasa, Kabupaten Jember, Minggu (2/8/2026).
Kepala Zainal terbentur saat truk tersebut menabrak gapura desa. Kemudian, Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival sound horeg, Minggu (23/8/2026). Sementara itu, Slamet Timbang (57), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok akibat getaran sound horeg, Sabtu (29/8/2026). Saat kejadian, Slamet sedang mengantar istrinya ke apotek. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/09/15/16373171/mendagri-pertimbangkan-terbitkan-permen-soal-sound-horeg-bakal-atur-batas?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News