JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno terkait keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Banten usai penetapan Ratu Atut oleh KPK. "Tadi pagi saya sudah menelpon pak Wagub Banten. Kami akan mengundang segera beberapa unsur dari Banten untuk bisa minta pendapatnya," kata Gamawan di Gedung DPR, Rabu (18/12). Secara tersirat, Gamawan mengaku akibat kasus hukum yang tengah melanda Ratu Atut, kerja pemerintahan provinsi Banten menjadi terhambat. "Harusnya tadi ada pelantikan Wali Kota yang tertunda," ujarnya. Meskipun demikian, lanjut Gamawan, pelantikan itu tidak bisa dilimpahkan. Sebab, dalam UU tidak diperbolehkan seorang Wagub melantik pemimpin daerah di bawah Gubernur. Oleh karena itu, Gamawan menginstruksikan agar penundaan pelantikan Wali Kota harus segera diselesaikan. "Tidak bisa langsung dari Gubernur mewakilkan pada Wagub untuk melantik. Untuk itu saya meminta cepat karena itu sesuai dengan arahan bapak presiden kepada kami, Mendagri sudah menjamin bahwa pennyelenggara negera berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka sementara terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mendagri sudah menelpon Rano Karno soal Banten
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno terkait keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Banten usai penetapan Ratu Atut oleh KPK. "Tadi pagi saya sudah menelpon pak Wagub Banten. Kami akan mengundang segera beberapa unsur dari Banten untuk bisa minta pendapatnya," kata Gamawan di Gedung DPR, Rabu (18/12). Secara tersirat, Gamawan mengaku akibat kasus hukum yang tengah melanda Ratu Atut, kerja pemerintahan provinsi Banten menjadi terhambat. "Harusnya tadi ada pelantikan Wali Kota yang tertunda," ujarnya. Meskipun demikian, lanjut Gamawan, pelantikan itu tidak bisa dilimpahkan. Sebab, dalam UU tidak diperbolehkan seorang Wagub melantik pemimpin daerah di bawah Gubernur. Oleh karena itu, Gamawan menginstruksikan agar penundaan pelantikan Wali Kota harus segera diselesaikan. "Tidak bisa langsung dari Gubernur mewakilkan pada Wagub untuk melantik. Untuk itu saya meminta cepat karena itu sesuai dengan arahan bapak presiden kepada kami, Mendagri sudah menjamin bahwa pennyelenggara negera berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka sementara terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News