KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada batas waktu tertentu untuk menentukan siapa yang berhak mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Namun, ia mengatakan pihaknya tidak dapat ikut campur jika partai pengusung belum dapat menentukan nama pengganti Sandiaga Uno untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menuturkan, pihak yang dapat berperan sebagai mediator adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami tidak ikut campur kalau masing-masing partai pengusung belum ada kata sepakat, itu kewenangan partai, yang bisa memediasi ya Pak Gubernur sendiri, (wagub dan) Pak Gubernur kan satu paket," terang dia saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Mendagri: Tak ada batas waktu penentuan Wagub DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada batas waktu tertentu untuk menentukan siapa yang berhak mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Namun, ia mengatakan pihaknya tidak dapat ikut campur jika partai pengusung belum dapat menentukan nama pengganti Sandiaga Uno untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menuturkan, pihak yang dapat berperan sebagai mediator adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami tidak ikut campur kalau masing-masing partai pengusung belum ada kata sepakat, itu kewenangan partai, yang bisa memediasi ya Pak Gubernur sendiri, (wagub dan) Pak Gubernur kan satu paket," terang dia saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).