Mendagri: Tak ada batas waktu penentuan Wagub DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada batas waktu tertentu untuk menentukan siapa yang berhak mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang ditinggalkan Sandiaga Uno. 

Namun, ia mengatakan pihaknya tidak dapat ikut campur jika partai pengusung belum dapat menentukan nama pengganti Sandiaga Uno untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo menuturkan, pihak yang dapat berperan sebagai mediator adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Kami tidak ikut campur kalau masing-masing partai pengusung belum ada kata sepakat, itu kewenangan partai, yang bisa memediasi ya Pak Gubernur sendiri, (wagub dan) Pak Gubernur kan satu paket," terang dia saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). 


Ia menuturkan, tugasnya hanya meminta kepada gubernur dan DPRD agar segera diproses. Sementara penentuan nama pengganti Sandiaga merupakan wewenang dari partai. "Itu bukan hak kami, tugas kami hanya meminta kepada Gubernur, Ketua DPRD segera diproses, prosesnya Pak Gubernur juga enggak bisa menentukan, tergantung parpol yang menentukan," ucap dia. 

Adapun, jabatan wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri karena memilih maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: Tak Ada Batas Waktu Penentuan Wagub DKI Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .