KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dana kelurahan dilandasi payung hukum melalui Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. "Payung hukumnyaa UU No 23 semua yang terkait pemerintah daerah masuk di situ. Sudah clear," jelas Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri Entry Meeting pemeriksaan hail penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN), di Gedung BPK-RI, Senin (22/10). Tjahjo menjelaskan sebenarnya dana kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang dananya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri tegaskan dana kelurahan dilandasi payung hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dana kelurahan dilandasi payung hukum melalui Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. "Payung hukumnyaa UU No 23 semua yang terkait pemerintah daerah masuk di situ. Sudah clear," jelas Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri Entry Meeting pemeriksaan hail penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN), di Gedung BPK-RI, Senin (22/10). Tjahjo menjelaskan sebenarnya dana kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang dananya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).