SEMARANG. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai. Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus dugaan penodaan agama. "Undang-Undang mensyaratkan petahana yang maju lagi harus cuti sampai masa cuti selesai. Saya tunggu tuntutan jaksa, kalau tuntutan jaksa lima tahun, saya akan memberhentikan satu tahun," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).
Mendagri tentukan nasib Ahok setelah penuntutan
SEMARANG. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai. Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjerat kasus dugaan penodaan agama. "Undang-Undang mensyaratkan petahana yang maju lagi harus cuti sampai masa cuti selesai. Saya tunggu tuntutan jaksa, kalau tuntutan jaksa lima tahun, saya akan memberhentikan satu tahun," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).