KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah. Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Mendagri terbitkan aturan soal perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah. Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).