KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling. Atas perpanjangan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Dua Inmendagri tersebut ialah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Serta Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," dikutip dari Inmendagri No 53/2021, Selasa (19/10).
Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling. Atas perpanjangan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Dua Inmendagri tersebut ialah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Serta Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," dikutip dari Inmendagri No 53/2021, Selasa (19/10).