KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling. Atas perpanjangan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Dua Inmendagri tersebut ialah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Serta Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," dikutip dari Inmendagri No 53/2021, Selasa (19/10).
Instruksi yang ditandatangani Mendagri Senin (18/10) tersebut memuat daftar status level PPKM Kota/Kabupaten seluruh Indonesia. Adapun untuk daerah yang masuk ke PPKM level 1 di Jawa-Bali. Baca Juga: PPKM makin longgar, APPBI: Insentif masih diperlukan Wilayah tersebut diantaranya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kota Banjar Jawa Barat, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Sibolga, Kota Padang Panjang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Metro, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam,