JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai harus mundur dari keanggotaannya di DPRD. Mereka diberi waktu paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCS) atau sebelum 1 Agustus 2013 untuk mengunduran diri. Instruksi tersebut termuat lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemendagri Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013. Surat edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat.
Mendagri terbitkan surat edaran keanggotaan caleg
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai harus mundur dari keanggotaannya di DPRD. Mereka diberi waktu paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCS) atau sebelum 1 Agustus 2013 untuk mengunduran diri. Instruksi tersebut termuat lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemendagri Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013. Surat edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat.