Mendagri terbitkan surat edaran keanggotaan caleg



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pindah partai harus mundur dari keanggotaannya di DPRD.

Mereka diberi waktu paling lambat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCS) atau sebelum 1 Agustus 2013 untuk mengunduran diri. Instruksi tersebut termuat lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemendagri Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013.

Surat edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air, termasuk pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPR Aceh, DPR Papua, serta DPR Papua Barat. 


Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat 2 PP 16/2010 ditegaskan antara lain, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu apabila menjadi anggota parpol lain.  

"Apabila pimpinan parpol yang bersangkutan enggan mengusulkan pemberhentian antarwaktunya (PAW), maka anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Hal ini demi mengakomodasi hak politiknya dalam mencalonkan diri pada pemilu 2014 dengan partai politik lain," tutur Gamawan di Kantor Presiden, Senin (8/7).

Menurut Mendagri, tidak logis dan tidak adil bila seseorang yang telah pindah partai masih menikmati gaji dari partai tersebut. Logikanya, jika seorang anggota DPRD sudah pindah partai berarti ia telah mundur dari partainya. Dari pengalaman selama ini, meskipun seorang anggota DPRD sudah berpindah partai, tapi pimpinan partai belum mau mengganti mereka. 

Karena itu, Gamawan meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar, tapi mencalonkan diri lewat partai lain.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari pasca surat edaran mendagri diterbitkan, pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi. Selain itu, kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan