JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mencabut sejumlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda). Kendati demikian, Kemendagri bertekad untuk membatalkan perda yang menghambat investasi. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.137/PUU-XIII/2015 tidak membuat kewenangan Kemendagri mandul. Widodo menyatakan, putusan MK tersebut hanya membatalkan Pasal 251 ayat 2,3, 4 dan 8. "Amar putusan yang mencabut keputusan dalam negeri itu tidak ada. Yang dicabut itu frasa perda kabupaten, kota dan penyelenggaraan pemerintah. Itu yang dihilangkan," kata Widodo pada KONTAN, Senin (10/4).
Mendagri tetap pangkas penghambat investasi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mencabut sejumlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda). Kendati demikian, Kemendagri bertekad untuk membatalkan perda yang menghambat investasi. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.137/PUU-XIII/2015 tidak membuat kewenangan Kemendagri mandul. Widodo menyatakan, putusan MK tersebut hanya membatalkan Pasal 251 ayat 2,3, 4 dan 8. "Amar putusan yang mencabut keputusan dalam negeri itu tidak ada. Yang dicabut itu frasa perda kabupaten, kota dan penyelenggaraan pemerintah. Itu yang dihilangkan," kata Widodo pada KONTAN, Senin (10/4).