JAKARTA. Pemerintah menyebut bahwa tidak ada istilah barter pasal antarfraksi di DPR, termasuk juga dengan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dikebut. "Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Senin (8/5). Tjahjo berujar, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu serius melakukan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Mendagri: Tidak ada barter pasal RUU Pemilu
JAKARTA. Pemerintah menyebut bahwa tidak ada istilah barter pasal antarfraksi di DPR, termasuk juga dengan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dikebut. "Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Senin (8/5). Tjahjo berujar, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu serius melakukan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.