KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, terdapat 16 daerah yang dengan calon tunggal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pemilihan tersebut sah-sah saja jika menang ataupun kalah. "Istilah kotak kosong itu enggak ada ya. Jadi istilahnya itu kolom kosong. Jadi dalam undang-undang peserta Pilkada itu adalah pasangan calon yang sah," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7). "Ada 16 daerah kalau enggak salah yang pasangannya tunggal. Kan masih banyak yang belun di hitung. Kami tidak mau mendahului KPU. Kami menunggu resmi saja. Kalau di dalam Undang-Undang nanti bisa ikut Pilkada berikutnya," ujarnya.
Mendagri: Tidak ada istilah kotak kosong, tapi kolom kosong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, terdapat 16 daerah yang dengan calon tunggal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pemilihan tersebut sah-sah saja jika menang ataupun kalah. "Istilah kotak kosong itu enggak ada ya. Jadi istilahnya itu kolom kosong. Jadi dalam undang-undang peserta Pilkada itu adalah pasangan calon yang sah," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7). "Ada 16 daerah kalau enggak salah yang pasangannya tunggal. Kan masih banyak yang belun di hitung. Kami tidak mau mendahului KPU. Kami menunggu resmi saja. Kalau di dalam Undang-Undang nanti bisa ikut Pilkada berikutnya," ujarnya.