Mendagri: Timnas Pencegahan Korupsi bentuk kolaborasi pencegahan korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) melalui Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Timnas PK, karena ini merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemdagri, Bappenas, Menpan dan Kantos Staf Presiden yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (27/7).

Dalam beleid, Timnas PK akan terdiri dari Kepala Bappenas, Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil

Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. Tjahjo menambahkan, unsur pembentuk Timnas PK ini sejatinya memang memiliki program pencegahan korupsi.

Makanya, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Timnas PK dinilainya dapat menghimpun program masing-masing instansi tadi.

"Dulu kita mengenal ada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bappenas, ada Reformasi Birokrasi oleh Menpan, ada Pembinaan dan Pengawasan oleh Kemendagri, ada koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) oleh KPK, masing-masing jalan sendiri, hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto