KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Instruksi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tito menjelaskan, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Instruksi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tito menjelaskan, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
TAG: