Mendagri Tito Karnavian meminta 15 Pemprov mempersiapkan PPKM mikro jilid 4



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada 15 daerah mempersiapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro jilid 4 yang diterapkan pada 23 Maret hingga 5 April 2021. Menurut Tito, masih ada waktu untuk melakukan persiapan sebelum PPKM mikro kembali diterapkan. 

"Dalam rangka menekan dan mengendalikan Covid-19 maka kami telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang hari ini diterbitkan dan segera kami sampaikan kepada seluruh daerah yang masuk dalam lingkup PPKM," ujar Tito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kementerian Keuangan, Jumat (19/3/2021). 

PPKM yang digelar akhir Maret hingga awal April 2021 itu bakal diterapkan di 15 daerah. Rinciannya, terdiri dari tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali, kemudian tiga daerah lain yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Selain itu, ada lima provinsi lainnya yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT dan NTB. 


"Kami sudah minta kepada daerah, khususnya kepada gubernur di lima provinsi yang baru mengikuti PPKM pada pekan depan agar melaksanakan aksi (persiapan)", lanjutnya. 

Baca Juga: Pemerintah kembali perpanjang PPKM mikro hingga 5 April 2021

Menurut Tito, pada Kamis (18/3/2021) sudah dilaksanakan rapat koordinasi dengan 15 gubernur dan seluruh stakeholder tingkat pusat. Para kepala daerah itu pun menyatakan siap menggelar PPKM berskala mikro dalam dua pekan mendatang. "Instruksi kami sifatnya umum. Akan tetapi di daerah PPKM dapat disesuaikan berdasarkan tantangan daerah masing-masing," tambah Tito. 

Diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari "Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat. 

Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta 15 Pemprov Persiapkan PPKM Mikro Jilid 4"

Selanjutnya: Satgas Penanganan Covid-19: Perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .