Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE untuk Pemda cegah penyebaran virus corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau COVID-19, Selasa (17/3).

Dalam SE tersebut Mendagri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur, Bupati/Walikota menyesuaikan kondisi dan situasi wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah yang diarahkan Mendagri dalam SE No. 440/2436/SJ.

Baca Juga: Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid


Diantaranya agar Pemda menyesuaikan sistem kerja sesuai arahan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, yang satu diantaranya mengatur sistem kerja dikantor, maupun kerja di rumah (work from home) sesuai kebutuhan, sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan masyarakat.

Adapun optimalisasi penggunaan APBD memprioritaskan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 diantaranya untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lalu melakukan pemetaan maupun pendataan daerah terdampak COVID-19, serta monitoring stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

Mendagri juga menginstruksikan agar Pemda melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa, serta memperkuat ekonomi masyarakat lewat pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan PHK masal.

Baca Juga: Apa kabar kondisi terkini Menhub Budi Karya sejak dinyatakan positif corona?

Pemda juga dimbau untuk mengoptimalkan pemanfaatan IT dalam rapat, pertemuan maupun sosialisasi dengan menggunakan sarana teleconference maupun video conference. Surat edaran tersebut berlaku per tanggal 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut jika dibutuhkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Keluarkan SE Untuk Pemda Cegah Penyebaran Virus Corona, Berlaku 17-31 Maret 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .