KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau COVID-19, Selasa (17/3). Dalam SE tersebut Mendagri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur, Bupati/Walikota menyesuaikan kondisi dan situasi wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah yang diarahkan Mendagri dalam SE No. 440/2436/SJ. Baca Juga: Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid
Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE untuk Pemda cegah penyebaran virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau COVID-19, Selasa (17/3). Dalam SE tersebut Mendagri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur, Bupati/Walikota menyesuaikan kondisi dan situasi wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah yang diarahkan Mendagri dalam SE No. 440/2436/SJ. Baca Juga: Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid