KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah. Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah. "Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert ketika dihubungi, Rabu, (18/12).
Baca Juga: Mendagri imbau kepala daerah percepat kemudahan berusaha Robert menilai, Kementerian Dalam Negeri harusnya membuat aturan yang bersifat mengikat seperti keputusan menteri dan/atau peraturan menteri agar instruksi yang ada dalam surat edaran itu dilaksanakan oleh kepala daerah. Sebab, selain mengikat, terdapat sanksi ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan hal tersebut. Robert menilai, kemudahan berusaha dan investasi di daerah selama ini tidak lepas dari adanya peraturan di tingkat pusat seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Sebab itu, jika aturan di daerah ingin dibenahi, harus ada pembenahan, sinkronisasi aturan terlebih dahulu di tingkat pusat. Ia menilai, omnibus law yang saat ini dirancang pemerintah bisa menjadi solusi agar kemudahan berusaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat tercapai. Asalkan, proses pembenahan dan sinkronisasi dilakukan secara tepat.