KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah. Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah. "Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert ketika dihubungi, Rabu, (18/12).
Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah. Imbauan Tito dini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah tertanggal 16 Desember 2019. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah. "Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert ketika dihubungi, Rabu, (18/12).