KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Mendagri Tito keluarkan surat edaran untuk kepala daerah sukseskan Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.