KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pencopotan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masih menunggu putusan inkrah atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. "Ini kan menunggu inkrah dulu. Yang penting Wagub dan Sekdanya saya panggil hari ini," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).
Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung Tjahjo mengatakan, dirinya selalu mengajak kepala daerah yang baru dilantik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar terhindar dari praktek korupsi saat memutuskan suatu kebijakan. Namun, Tjahjo mengatakan, Kemdagri tak mampu memantau seluruh aktivitas kepala daerah setelah dilantik. Bahkan, kata Tjahjo, ia selalu meminta semua Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD) untuk meneken seluruh proses penganggaran sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga: KPK tetapkan gubernur Kepri sebagai tersangka suap "Saya sendiri juga sudah sepakat. Saya tidak mau urusan anggaran, walau saya yang teken semua harus paraf. Mulai Direktur, Sekjen, Dirjen, Kepala Biro Hukum. Setelah paraf semua baru saya paraf anggaran. Baik anggaran Kemdagri maupun anggaran daerah di saya," ujar Tjahjo. "Semua harus saling mengingatkan, punya fungsi, punya peran. punya tanggung jawab. Kami hanya punya fungsi regulasi," lanjut dia.
Baca Juga: OTT Gubernur Kepri, KPK amankan tujuh orang Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu. Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy. (
Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli