KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hanya selang tiga hari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah aturan atau pedoman normal baru (new normal) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Mendagri Tito mengeluarkan pendoman normal baru pertama lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, tanggal 27 Mei. Selang tiga hari kemudian, yakni tanggal 31 Mei, Mendagri mengeluarkan aturan baru dengan Nomor 440-842 Tahun 2020 dengan judul yang sama yakni tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Dengan adanya Kepmendagri baru, maka pedoman normal baru di lingkungan ASN Kemdagri dan Pemda dalam aturan sebelumnya tidak berlaku. Lantas apa beda aturan Kemdagri lama dengan yang baru? Kepmendagri terbaru yang beredar di kalangan wartawan, Senin (1/6/2020), menyebutkan ruang lingkup pedoman hanya mencakup pencegahan penyebaran Covid-19 secara umum, sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur dan dukungan infrastruktur.
Padahal dalam Kemdagri sebelumnya, ruang lingkupnya lebih spesifik yang mencakup beberapa hal. Satu, pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah. Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keempat, masalah Protokol Kesehatan.