Mendagri Ungkap Modus-Modus Kepala Daerah Akali Inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebut ada modus-modus baru untuk mengakali angka inflasi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah. 

Tito menjelaskan, selama ini angka inflasi yang terkendali menjadi acuan keberhasilan kepala daerah dalam memimpin daerahnya. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga menggelontor dana insentif jumbo untuk daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi.

"Tapi sekarang saya temui modus baru, jadi kepala daerah ini mendatangi kantor BPS di daerahnya masing-masing, untuk minta tolong angkanya dibuat jadi bagus," ungkap Tito dalam Youtube BPS Statistic dikutip Senin (30/9). 


Tito mengatakan modus tersebut saat ini umum dilakukan para kepala daerah untuk utak-atik data inflasi daerahnya. Hal itu dilakukan guna mendapatkan insentif pengendalian inflasi daerah dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Selain itu, Tito juga menemui modus lainnya. Ia menyebutkan oknum kepala daerah ini secara sengaja menggelar Gerakan pasar murah di pasar-pasar yang menjadi empat survei BPS. Dengan modus ini, di pasar yang akan dijadikan pengambilan sampel oleh BPS, oknum kepala daerah akan mengintruksikan jajarannya agar membuat gerakan yang mendorong penurunan harga barang-barang secara masif, misalnya dengan operasi pasar murah. 

"Begitu dia tahu BPS mau masuk, cepat-cepat dia buat gerakan pasar murah di daerah itu, supaya harganya turun. Karena BPS kan mengambil data dalam jumlah masif, pasti menggunakan random sampling. Dia tahu random-nya di mana, sampelnya yang mana," ujarnya. 

Menurut Tito, BPS perlu menjaga akurasi data inflasi karena dengan data tersebut yang kan menjadi perhatian Presiden. Ia mengungkapkan selama ini presiden juga kerap kali mengecek secara langsung ke pasar guna mengetahui Harga komoditas yang sesungguhnya. 

Baca Juga: Berhasil Kendalikan Inflasi, 50 Pemda Mendapat Insentif Fiskal

"Data itu sangat pricious, membuat kebijakan berdasarkan data itu sangat critical dan penting," jelas Tito. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2024, pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal pengendalian inflasi sebesar Rp 900 miliar. Insentif periode pertama telah diberikan pemerintah pusat berdasarkan kinerja pengendalian fiskal pada kuartal I 2024. Dana insentif ini akan diberikan tiga bulan sekali kepada daerah yang sukses menekan angka inflasi dan menjaga harga-harga, terutama kebutuhan pokok, agar tetap stabil. 

"Tiap tiga bulan sekali Menteri Keuangan memberikan Dana Insentif Daerah. Itu besarannya Rp 6-10 miliar per daerah yang dianggap bisa mengendalikan inflasi. Total satu tahun tuh Rp 1 triliun yang disiapkan Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani," tandasnya.  

Selanjutnya: Biodiesel B40: Upaya Indonesia Menuju Kemandirian Energi dan Pengurangan Emisi

Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Mari Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih