KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan belum terselesaikannya sebagian pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah disebabkan oleh adanya perbedaan antara alokasi DBH yang ditetapkan di awal tahun dengan realisasi penerimaan yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil.
Tito menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya menerima alokasi DBH berdasarkan proyeksi penerimaan. Namun, setelah realisasi penerimaan diketahui, terdapat perbedaan antara angka yang telah dialokasikan dengan penerimaan yang sebenarnya. "DBH itu di awal tahun dialokasikan, asumsi setiap daerah akan mendapatkan berapa, dan setelah itu ternyata ada realisasi," ujar Tito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). Baca Juga: Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 70 Triliun Bayangi Keuangan 413 Pemda Ia menjelaskan, apabila realisasi penerimaan lebih rendah dibandingkan alokasi yang telah diberikan, maka terjadi lebih bayar. Sebaliknya, apabila realisasi lebih tinggi dari alokasi awal, maka pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar kekurangan kepada daerah. "Begitu ada realisasi ternyata realisasinya kurang dari itu tapi sudah dibayarkan targetnya, itu yang disebut lebih bayar. Tapi kalau diberikan alokasi dan kemudian realisasinya lebih tinggi, itu yang disebut kurang bayar," katanya. Tito mengatakan, berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Angka tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp 40 triliun. "Kalau kita lihat sampai tahun 2024 itu jumlah kurang bayar DBH itu sebesar Rp 83 triliun lebih kurang. DBH pajak Rp 43 triliun, DBH SDA sumber daya alam Rp 40 triliun," ujar Tito. Baca Juga: Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24,11 Miliar, Akui Tertekan Arus Kas Namun, setelah memperhitungkan adanya lebih bayar DBH di sejumlah daerah, nilai kewajiban kurang bayar yang perlu diselesaikan menjadi sekitar Rp 70 triliun. "Kalau kurang bayar dari yang kurang dan yang lebih dikurangi, totalnya Rp 70 triliun," katanya. Tito menyebut persoalan kurang bayar DBH tersebut berdampak pada ratusan pemerintah daerah. Data Kemendagri mencatat terdapat 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang memiliki persoalan kurang bayar DBH. Menurut Tito, penyelesaian pembayaran DBH dapat membantu memperkuat kondisi fiskal daerah, termasuk daerah yang mengalami tekanan dalam memenuhi belanja pegawai. Sebelumnya, Tito menyebut terdapat 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, sebagian daerah tersebut dapat terbantu apabila kewajiban DBH diselesaikan. "Kalau ini dibayarkan DBH ini maka sebagian besar daerah-daerah ini beres, kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar," ujar Tito. Baca Juga: Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 388,10 Triliun per November 2025 Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki kurang bayar DBH namun tetap mengalami tekanan fiskal, pemerintah menyiapkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). "Daerah-daerah yang tidak memiliki DBH kurang bayar, kita memiliki data lengkap. Itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU," pungkas Tito. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News