JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang partai politik yang diusulkan DPR tidak tepat. Terlepas dari substansi materi yang direvisi, Tjahjo menilai waktu revisi kedua UU itu tidak pas karena terlalu mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak. "Kami keberatan bukan pada aspek materinya, tetapi waktunya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5). Hal tersebut disampaikan Tjahjo sebelum membahas rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol bersama pimpinan DPR dan Komisi II DPR. Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan terlebih dahulu argumentasi DPR yang hendak melakukan revisi. Namun, pemerintah khawatir bahwa revisi ini akan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah terjadwal dengan baik.
Mendagri: Waktu revisi UU Pilkada tak tepat
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang partai politik yang diusulkan DPR tidak tepat. Terlepas dari substansi materi yang direvisi, Tjahjo menilai waktu revisi kedua UU itu tidak pas karena terlalu mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak. "Kami keberatan bukan pada aspek materinya, tetapi waktunya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5). Hal tersebut disampaikan Tjahjo sebelum membahas rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol bersama pimpinan DPR dan Komisi II DPR. Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan terlebih dahulu argumentasi DPR yang hendak melakukan revisi. Namun, pemerintah khawatir bahwa revisi ini akan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah terjadwal dengan baik.