Mendagri yakin RUU Ormas diterima masyarakat



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak keberatan atas penundaan pengesahan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Gamawan yakin UU Ormas tersebut akan diterima jika sudah disosialisasikan lebih mendalam lagi kepada masyarakat. 

Pasalnya, selama ini, Gamawan mengklaim substansi UU Ormas tersebut belum dipahami seluruhnya. "Saya yakin Ormas itu bisa menerima setelah kita menjelaskan materinya secara mendalam. Mungkin selama ini, kita kurang mendalam menyosialisasikan, sehingga ada yang belum paham substansinya secara menyeluruh," ujar Gamawan, Kamis (27/6).

Mendagari optismis, dengan diundangkannya lagi UU Ormas tersebut untuk dibahas, pemerintah akan menjelaskan satu per satu poin dan substansinya bersama-sama dengan anggota DPR kepada masyarakat yang belum sepaham dengan pemerintah.


UU Ormas ini, lanjut Gamawan, justru lebih baik dibandingkan dengan UU lama atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau di KUHP yang disasar adalah pribadi atau oknum. Sementara di UU Ormas ini yang mau diatur adalah Ormasnya. 

Seperti diketahui sejumlah kelompok masyarakat menolak dengan keras UU Ormas tersebut karena dinilai bisa membatasi kebebasan masyarakat dalam berorganisasi. Sebagian kelompok masyarakat menginginkan agar Ormas dan pemerintah berkedudukan setara dan bekerjasama sebagai mitra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan