KONTAN.CO.ID - Peran Markus Nari dalam kasus korupsi KTP-elektronik terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini (30/8) penyidik komisi antirasuah ini memanggil 6 orang saksi. "Para saksi ini diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam perkara pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Keenam saksi tersebut meliputi, Mario Cornelio sebagai advokat pada kantor pengacara Hotma Sitompul, Indi sebagai manajer PT Quadra Solution, Fajri Agus Setiawan sebagai mantan karyawan PT Sandipala Arthaputra, Dedi Supriadi sebagai Direktur Perum PNRI, Evi Andi Noor Halim dan Benny Akhir.
Mendalami peran Markus Nari, KPK periksa 6 saksi
KONTAN.CO.ID - Peran Markus Nari dalam kasus korupsi KTP-elektronik terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hari ini (30/8) penyidik komisi antirasuah ini memanggil 6 orang saksi. "Para saksi ini diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam perkara pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Keenam saksi tersebut meliputi, Mario Cornelio sebagai advokat pada kantor pengacara Hotma Sitompul, Indi sebagai manajer PT Quadra Solution, Fajri Agus Setiawan sebagai mantan karyawan PT Sandipala Arthaputra, Dedi Supriadi sebagai Direktur Perum PNRI, Evi Andi Noor Halim dan Benny Akhir.