KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mendalami langkah J&T Express yang dinilai mengakali sejumlah aturan termasuk salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo menyebutkan hingga kini pendalaman tim masih terus dilakukan. Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan adalah memanggil J&T Express untuk menjelaskan aksi yang mereka lakukan. "Iya segera dipanggil tim," ujar Rizal, Senin (30/10). Sebelumnya, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung juga menjelaskan aktivitas pos dan kurir masuk dalam lingkup KBLI 53100. Artinya, bidang ini sesuai Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk dibatasi kepemilikan asing maksimal 49%.
Mendalami Soal Mengakali UU Investasi, BKPM Segera Memanggil J&T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mendalami langkah J&T Express yang dinilai mengakali sejumlah aturan termasuk salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo menyebutkan hingga kini pendalaman tim masih terus dilakukan. Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan adalah memanggil J&T Express untuk menjelaskan aksi yang mereka lakukan. "Iya segera dipanggil tim," ujar Rizal, Senin (30/10). Sebelumnya, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung juga menjelaskan aktivitas pos dan kurir masuk dalam lingkup KBLI 53100. Artinya, bidang ini sesuai Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk dibatasi kepemilikan asing maksimal 49%.