KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten properti mendapat angin segar dari kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP). Informasi saja, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar. Fasilitas ini diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program PPN DTP akan berlangsung selama 14 bulan, mulai bulan November 2023 hingga bulan Desember 2024. Artinya, sudah tiga bulan sejak program ini diterapkan.
Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei menilai, PPN DTP tentu akan membantu meningkatkan penjualan terutama untuk properti dengan harga di bawah Rp 2 miliar. “Sehingga, emiten yang berpotensi adalah CTRA dan SMRA yang produknya banyak di harga Rp 2 miliar,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (26/1).
Baca Juga: Ini Hitungan Emiten Properti soal Aset yang Kena PPN DTP Pertumbuhan penjualan emiten properti dilihat Jono akan lebih lambat di tahun 2024. “Ini terutama karena efek high-base dari penjualan tahun lalu yang tinggi,” ujarnya. Jono pun merekomendasikan beli saham CTRA dengan target harga Rp 1.450 per saham.
“CTRA masih terus mencatatkan pertumbuhan pendapatan prapenjualan (marketing sales) doble digit dalam 3 tahun terakhir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat