Mendapat banyak kritikan, Menkominfo jelaskan maksud RUU Omnibus Law Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk menjaga perekonomian negara dari berbagai potensi yang ada.

Menurutnya, dalam rangka menjaga perekonomian di Indonesia maupun dampak negatif ekonomi global dalam negeri, perlu memastikan bisa menarik investasi ke dalam negeri.

Baca Juga: Anggota DPR dari fraksi PKS nilai pemerintah belum perlu revisi APBN 2020

"RUU ini memiliki tujuan utama menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Aturan ini untuk memastikan Indonesia memiliki perlindungan yang memadai dan untuk mengambil keputusan secara cepat terutama yang berhubungan dengan bidang ekonomi," ujar Johnny saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/2). 

Johnny mengungkapkan, ada persepsi yang berbeda di masyarakat mengenai RUU sehingga mengakibatkan tujuan baik dari RUU Omnius law menjadi kabur. 

Ia mengharapkan, diskusi publik yang terjadi mengacu pada rumusan dan draf tunggal yang disampaikan pemerintah kepada DPR. "Jangan sampai perdebatan di ruang publik yang hanya berdasarkan opini yang dibangun, yang belum tentu bersumber dari draf asli," katanya.

Baca Juga: Hutchison 3 Indonesia nilai beleid sapu jagad jadi katalis positif dalam berekspansi

Selain itu, rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ini juga mengatur kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari sisi perizinan. Johnny menjelaskan, startup membutuhkan pekerja asing di bagian tertentu yang beberapa keahliannya yang belum tersedia, maka dibutuhkan kehadirannya.

Editor: Noverius Laoli