KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Telekomuikasi dan Komunikasi (Kominfo) masih mengkaji revisi Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Adapun hal tersebut untuk lebih mengoptimalkan implementasi registrasi prabayar dan penegakannya. Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo menyebutkan bahwa pihaknya telah mendengar adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait uji aturan pembatasan registrasi kartu perdana (SIM card). Walaupun begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan. "Pada dasarnya jika ada gugatan maka akan kami hadapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (26/7).
Digugat soal aturan kartu perdana, Kominfo: Kami akan hadapi sesuai ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Telekomuikasi dan Komunikasi (Kominfo) masih mengkaji revisi Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Adapun hal tersebut untuk lebih mengoptimalkan implementasi registrasi prabayar dan penegakannya. Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo menyebutkan bahwa pihaknya telah mendengar adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait uji aturan pembatasan registrasi kartu perdana (SIM card). Walaupun begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan. "Pada dasarnya jika ada gugatan maka akan kami hadapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (26/7).