KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendorong pengisian kursi DKI 2 yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Anies menyebut surat tersebut seharusnya ditujukan kepada partai-partai pengusung. Sebab, lanjut dia, bila merujuk pada aturan proses penggantian Wakil Gubernur DKI Jakarta, nama tersebut bukan berasal dari sang Gubernur, melainkan dua partai pengusung Gerindra dan PKS. "Gini, kami bergerak pakai peraturan. Aturannya itu mengatakan nama wakil tidak berasal dari Gubernur, tetapi berasal dari Partai pengusung," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).
Mendapat teguran Kemdagri, Anies: Lebih tepat jika ditujukan kepada dua parpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendorong pengisian kursi DKI 2 yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Anies menyebut surat tersebut seharusnya ditujukan kepada partai-partai pengusung. Sebab, lanjut dia, bila merujuk pada aturan proses penggantian Wakil Gubernur DKI Jakarta, nama tersebut bukan berasal dari sang Gubernur, melainkan dua partai pengusung Gerindra dan PKS. "Gini, kami bergerak pakai peraturan. Aturannya itu mengatakan nama wakil tidak berasal dari Gubernur, tetapi berasal dari Partai pengusung," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).