KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, perbankan tengah berupaya untuk memenuhi pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku Januari 2020. Setelah mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV telah memenuhi aturan main tersebut, kelompok BUKU I dan II menyebut sampai saat ini masih dalam proses penerapan. Salah satunya, PT Bank Oke Indonesia yang menyebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar. Adapun, biaya yang digelontorkan untuk implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar. Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah jika dibandingkan dengan bank dengan kapasitas lebih jumbo. Sebab, dari skala bisnis, Bank Oke memiliki ukuran dan kompleksitas transaksi yang relatif sederhana.
Mendekati akhir 2019, bank kecil masih dalam proses pemenuhan PSAK 71
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, perbankan tengah berupaya untuk memenuhi pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku Januari 2020. Setelah mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV telah memenuhi aturan main tersebut, kelompok BUKU I dan II menyebut sampai saat ini masih dalam proses penerapan. Salah satunya, PT Bank Oke Indonesia yang menyebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar. Adapun, biaya yang digelontorkan untuk implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar. Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah jika dibandingkan dengan bank dengan kapasitas lebih jumbo. Sebab, dari skala bisnis, Bank Oke memiliki ukuran dan kompleksitas transaksi yang relatif sederhana.