KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2023. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) batas pelaporannya adalah 30 April 2023. Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Neil bilang, pihaknya telah mengirimkan email blast kepada 19,9 juta wajib pajak yang terdiri dari WP OP dan juga WP Badan. Tidak lupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengirimkan email blast kepada 300 ribu pemberi kerja.
Mendekati Batas Lapor SPT, Ditjen Pajak Kirimkan Email Blast ke 19,9 Juta Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2023. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) batas pelaporannya adalah 30 April 2023. Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Neil bilang, pihaknya telah mengirimkan email blast kepada 19,9 juta wajib pajak yang terdiri dari WP OP dan juga WP Badan. Tidak lupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengirimkan email blast kepada 300 ribu pemberi kerja.