Mendekati Batas Lapor SPT, Ditjen Pajak Kirimkan Email Blast ke 19,9 Juta Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2023. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) batas pelaporannya adalah 30 April 2023.

Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Neil bilang, pihaknya telah mengirimkan email blast kepada 19,9 juta wajib pajak yang terdiri dari WP OP dan juga WP Badan. Tidak lupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengirimkan email blast kepada 300 ribu pemberi kerja.


Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online, Periode Laporan Tersisa 2 Minggu

"Dalam rangka mengingatkan WP terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, saat ini DJP sudah mengirimkan email blast kepada sebanyak 300 ribu pemberi kerja dan akan mengirimkan kepada sebanyak 17,8 juta WP OP dan 2,1 juta WP Badan," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (13/3).

Kemudian, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan, DJP Kemenkeu juga menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi dan kegiatan seperti pojok pajak dan relawan paja.

Neil juga melaporkan, pihaknya telah mencatat sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin, (13/3).   Angka itu setara 37,46% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sampai dengan 13 Maret 2023 pukul 07.36 WIB total terdapat 7,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan," kata Neil.

Baca Juga: Soal Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Ini Respons Kemenkeu

Adapun secara rinci, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sementara SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143 ribu SPT.

Kemudian, DJP Kemenkeu juga menerima SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185 ribu SPT. Sementara SPT PPh Badan yang dilaporkan secara manual sebanyak 31 ribu SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .