KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Oktober mendatang merupakan tenggat waktu bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk mendivestasikan 20% sahamnya. INCO akan menjalankan komitmen divestasi sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam amandemen Kontrak Karya (KK) pada tahun 2014 lalu. Untuk diketahui, kewajiban divestasi saham Vale tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, INCO wajib mendivestasi 40% saham secara bertahap. Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?
Mendekati batas waktu divestasi, Vale Indonesia (INCO) tunggu keputusan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Oktober mendatang merupakan tenggat waktu bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk mendivestasikan 20% sahamnya. INCO akan menjalankan komitmen divestasi sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam amandemen Kontrak Karya (KK) pada tahun 2014 lalu. Untuk diketahui, kewajiban divestasi saham Vale tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, INCO wajib mendivestasi 40% saham secara bertahap. Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?